Rabu, 07 Januari 2015

BAB 1



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Rencana Strtegis (RENSTRA) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dokumen Pembangunan di sector Informasi, Komunikasi di bidang penyiaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara .
Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2018 ini merupakan dokumen perencanaan yang berisikan arahan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan penyiaran di Sultra yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat KPID Prov. Sultra selama lima tahun ke depan (2013-2018). Dokumen ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi, peluang, permasalahan mendasar dan tantangan terkini yang dihadapi penyelenggaraan penyiaran dan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen Renstra bertujuan sebagai acuan dan arahan bagi Komisioner KPID Prov. Sultra dan Jajaran birokrasi di lingkungan Sekretariat KPID Prov. Sultra dalam merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan penyiaran periode 2013-2018 secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan sinergi baik di dalam maupun antar instansi/lembaga terkait.
Dalam penyusunan Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara  periode 2013-2018 mengacu pada RPJMD Sultra  2013-2018, khusunya  pada  agenda pembangunan revitalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta aparat pemerintahan yang lebih bersifat mengayomi masyarakat serta bersih dari praktek- praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.

1.  2.   Landasan Hukum
      Peraturan yang menjadi landasan penyusunan Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2002);                                         
b.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  104 Tahun 2004,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4421);
c.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437);
d.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  126 Tahun 2002,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
e.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  49 Tahun 2005,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4503);
f.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  140 Tahun 2005,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4578);
g.     Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  150 Tahun 2005,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4585);
h.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota;
i.         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun2007  Tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
j.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007  Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
k.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008  Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;       
l.         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008  Tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
m.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
n.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
o.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ;
p.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
q.     Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ….. Tahun 2008,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor………);
r.        Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tekhnis lain Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah dirubah sesuai  Perda Prov.Sultra No.12 Tahun 2013 Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ….. Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor………);
s.       Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RPJMD Sultra Tahun 2013-2018;
t.        Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 
1.3.       Maksud dan Tujuan 
1.3.1.  Maksud
     Penyusunan RENSTRA Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksudkan untuk :
a.     Menyediakan dokumen resmi perencanaan sebagai suatu acuan bagi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan program kegiatan yang  dibiayai APBD;
b.     Menyediakan dokumen perencanaan yang dapat dijadikan sebagai acuan tolok ukur keberhasilan dan acuan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi  Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1.3.2.  Tujuan
             Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksudkan untuk :
a.     Menjadi pedoman dalam upaya penanganan permasalahan pembangunan dibidang penyiaran Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi, misi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah disepakati;
b.     Mendorong terwujudnya lembaga penyiaran sebagai media informasi, hiburan, pendidikan, control dan perekat social;
c.     Memajukan industry penyiaran lokal yang sehat dan kompetitip;
d.     Meningkatkan daya kritis masyarakat terhadap materi siaran yang tidak mendidik;
e.     Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Tenggara;
f.        Menjadikan lembaga penyiaran sebagai media penyiaran masyarakat;
g.     Menampung, meneliti, menindaklanjuti aspirasi dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran.

1.4.       Sistematika Penulisan.
           Sistematika penulisan RENSTRA Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara disajikan sebagai berikut :

Bab I :  Pendahuluan, yang berisikan Latar Belakang, Landasan Hukum,   Maksud dan Tujuan  dan Sistematika Penulisan.
Bab II :   Gambaran Pelayanan SKPD, yang berisikan Tugas, Fungsi  dan Struktur Organisasi SKPD, Sumber daya SKPD,  Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD.
Bab III :   Isu-Isu Strategis  berdasarkan Tugas Dan Fungsi, yang berisikan Identifikasi permasalahan, Telahan Visi, Misi, Telaahan Renstra  Provinsi  dan penentuan Isu-Isu Strategis.

 Bab IV:    Visi, Misi, Tujuan dan  Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang memuat Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD, serta Strategi dan Kebijakan  SKPD.

Bab V :   Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif.

Bab VI:    Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran   RPJMD.

Bab VI :   Penutup, merupakan rangkuman Rencana Strategis Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berisikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi (Kebijakan,/Program dan Kegiatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar