BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Rencana Strtegis (RENSTRA) Sekretariat Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dokumen
Pembangunan di sector Informasi, Komunikasi di bidang
penyiaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara .
Rencana
Strategis (Renstra) Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi
Tenggara 2013-2018 ini
merupakan dokumen perencanaan yang berisikan arahan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan penyiaran di
Sultra yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat KPID Prov. Sultra selama lima tahun ke depan
(2013-2018). Dokumen ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi,
peluang, permasalahan mendasar dan tantangan terkini yang dihadapi
penyelenggaraan penyiaran dan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu,
dokumen Renstra bertujuan sebagai acuan dan arahan bagi Komisioner KPID Prov.
Sultra dan Jajaran birokrasi di lingkungan Sekretariat KPID Prov. Sultra dalam
merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan penyiaran periode 2013-2018
secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan sinergi baik di dalam maupun antar
instansi/lembaga terkait.
Dalam
penyusunan Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara periode 2013-2018
mengacu pada RPJMD Sultra 2013-2018,
khusunya pada agenda pembangunan revitalisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan
pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan
yang transparan dan akuntabel, serta aparat pemerintahan yang lebih bersifat
mengayomi masyarakat serta bersih dari praktek- praktek kolusi, korupsi dan
nepotisme.
1. 2. Landasan
Hukum
Peraturan yang menjadi
landasan penyusunan Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139
Tahun 2002);
b.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun
2004,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
d.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2002,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2005,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2005,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota;
i.
Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun2007 Tentang Pengelolaan
Keuangan Negara/Daerah;
j.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
k.
Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
l.
Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
m.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
n.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
o.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ;
p.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
q.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor ….. Tahun 2008,Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor………);
r.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tekhnis lain
Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah dirubah sesuai Perda Prov.Sultra No.12 Tahun 2013 Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor …..
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor………);
s.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RPJMD Sultra Tahun 2013-2018;
t.
Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Jabatan Struktural pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1.3.
Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
Penyusunan
RENSTRA Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara dimaksudkan untuk :
a.
Menyediakan dokumen resmi
perencanaan sebagai suatu acuan bagi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan program kegiatan yang dibiayai APBD;
b.
Menyediakan dokumen
perencanaan yang dapat dijadikan sebagai acuan tolok ukur keberhasilan dan
acuan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
bagi Sekretariat Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1.3.2. Tujuan
Renstra Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara dimaksudkan untuk :
a.
Menjadi pedoman dalam upaya
penanganan permasalahan pembangunan dibidang penyiaran Provinsi Sulawesi
Tenggara sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka
mewujudkan visi, misi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah disepakati;
b.
Mendorong terwujudnya
lembaga penyiaran sebagai media informasi, hiburan, pendidikan, control dan
perekat social;
c.
Memajukan industry
penyiaran lokal yang sehat dan kompetitip;
d.
Meningkatkan daya kritis
masyarakat terhadap materi siaran yang tidak mendidik;
e.
Menjamin masyarakat
memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan norma dan nilai-nilai
budaya masyarakat Sulawesi Tenggara;
f.
Menjadikan lembaga
penyiaran sebagai media penyiaran masyarakat;
g.
Menampung, meneliti,
menindaklanjuti aspirasi dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran.
1.4.
Sistematika Penulisan.
Sistematika penulisan RENSTRA
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
disajikan sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan, yang berisikan Latar Belakang,
Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan dan Sistematika Penulisan.
Bab II : Gambaran
Pelayanan SKPD, yang berisikan Tugas, Fungsi
dan Struktur Organisasi SKPD, Sumber daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang
Pengembangan Pelayanan SKPD.
Bab III : Isu-Isu Strategis berdasarkan Tugas Dan Fungsi, yang berisikan
Identifikasi permasalahan, Telahan Visi, Misi,
Telaahan Renstra Provinsi dan penentuan
Isu-Isu Strategis.
Bab IV:
Visi, Misi, Tujuan dan
Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang memuat Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD, serta
Strategi dan Kebijakan SKPD.
Bab V : Rencana Program dan Kegiatan, Indikator
Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif.
Bab VI: Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan
Sasaran RPJMD.
Bab VI : Penutup, merupakan rangkuman Rencana Strategis
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
berisikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi (Kebijakan,/Program dan
Kegiatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar